BEI Bakal Cabut Suspensi WIKA bila Penuhi Syarat Ini
Thursday, April 18, 2024       08:38 WIB

JAKARTA, investor.id - Perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk () dihentikan sementara atau suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di seluruh pasar sejak 18 Desember 2023. Suspensi tersebut sebagai buntut dari kelalaian perseroan memenuhi kewajibannya.
Kewajiban yang dimaksud berupa pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A senilai Rp 184 miliar yang sedianya jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
BEI menilai, kegagalan dalam memenuhi kewajibannya tersebut mengindikasikan adanya permasalahan kelangsungan usaha perseroan. Namun, dalam perjalanannya, emiten BUMN Karya ini berangsur-angsur terus berupaya memenuhi kewajibannya dengan berencana membayar sukuk jatuh tempo Rp 184 miliar tersebut pada 29 April 2024.
juga akan membayar kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Tindak lanjut ini sebagai hasil dari Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) keempat yang berlangsung pada 3 April 2024, yang menyetujui usulan perbaikan atas pelanggaran/kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa BEI terus memantau dalam memenuhi kewajibannya. BEI bahkan bakal mencabut suspensi saham , bila perseroan memenuhi kewajibannya.
"Sesuai ketentuan III.9 Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, BEI dapat mencabut suspensi apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi," ujar Yetna dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Gelar RUPO dan RUPSU Mei
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Perusahaan Mahendra Vijaya menyampaikan bahwa tahun ini masih akan menghadapi rapat umum pemegang obligasi ( RUPO ) dan RUPSU untuk waiver .
"Kami masih punya sisa RUPO dan RUPSU yang mengesampingkan rasio keuangan dengan kondisi laporan keuangan. Dengan kondisi lapkeu 2023, rasio keuangan ada yang terlampaui di perjanjiannya," jelas Mahendra menjawab Investor Daily , baru-baru ini.
"Contoh, dulu waktu kreditur minjemin duit itu dengan kondisi rasio utang itu 1:3, sekarang itu 1:5. Nah, itu kami perlu RUPO lagi walaupun kuponnya tetap dibayar. Tapi, supaya mau mengesampingkan rasio itu harus ada RUPO ," tambahnya.
Maka dari itu, pada tahun ini masih akan menggelar RUPO dan RUPSU. Kendati demikian, Mahendra menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi pembayaran kupon dan sebagainya.
"Mei pelaksanaannya ( RUPO dan RUPSU). Setelah itu harapannya sudah gak ada lagi RUPO dan RUPSU," ujar Mahendra.

Sumber : investor.id

powered by: IPOTNEWS.COM


Berita Terbaru

Wednesday, May 01, 2024 - 11:41 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of BSDE
Wednesday, May 01, 2024 - 11:36 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of BIRD
Wednesday, May 01, 2024 - 11:32 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of BJTM
Wednesday, May 01, 2024 - 11:26 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of BMAS
Wednesday, May 01, 2024 - 11:21 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of DSFI
Wednesday, May 01, 2024 - 11:18 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of CNMA
Wednesday, May 01, 2024 - 11:14 WIB
GIAA Tambah Delapan Pesawat Secara Bertahap Sepanjang 2024
Wednesday, May 01, 2024 - 11:14 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of BAJA
Wednesday, May 01, 2024 - 11:12 WIB
Harga Saham Masih Undervalued, BBRI Lakukan Buyback
Wednesday, May 01, 2024 - 11:10 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of BOLT